Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho akan segera duduk di kursi tergugat di dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang Tim Advokasi penyelamat Sumut, Hamdani Harahap kepada MedanBagus.Com, Kamis (6/6/2013).
Hamdani Harahap adalah salah seorang dari 25 Pengacara beserta tokoh masyarakat Sumut yang turut menggugat Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho dalam kasus penyelewengan dana anggaran BOS, Bansos, BDB dan anggaran lainnya.
"Iya benar, dalam waktu dekat ini Gatot akan disidangkan," ujarnya.
Hamdani menambahkan, Pengadilan Negeri telah menunjuk Majelis Hakim untuk kasus citizen lawsuit, sebagai ketuanya adalah, Surya Pardamean.
"Tapi untuk nama- nama anggotanya saya lupa," tambahnya.
"Belum tau kapan akan disidangkan, besok kita minta jadwalnya ke PN. Kita tunggu aja keputusan dari majelis hakim ya," kata Hamdani.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat, Arief Tampubolon.
Dia bilang, Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk Majelis Hakim untuk sidang gugatan citizen lawsuit yakni, Hakim ketua Surya Pardamean, anggota Baslin dan Indra Cahya. Panitera pengganti Safrida.
"Iya kabar Gatot akan disidangkan memang benar, tapi belum tahu tanggal berapa tepatnya, ini Gatot sedang di Jakarta, besok pagi baru pulang ke Medan," tandas Arief.
Diketahui, Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara menggugat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho dalam Citizen Lawsuit (Sumut menolak pemimpin koruptif) sesuai dengan surat gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.
Sebagai dasar gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya. [rob]
KOMENTAR ANDA