post image
KOMENTAR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kepada anak berumur 11 tahun terkait kasus pencurian HP dan mahasiswa.

Karena, tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan KPAI mengubah usia batas umur anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak dari 8 tahun menurut UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak menjadi 12 tahun.

Dalam pasal 5 disebutkan, anak dibawah 12 tahun  (sebelumnya 8 tahun) melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk dibina. Jika tidak bisa, maka penyidik menyerahkan kepada Depsos setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyaratan.

"Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kemensos, Menkumham kecolongan dengan dibawanya kasus anak dibawah umur ke PN Pematangsiantar, mulai dari polisi memenjarakan bocah 11 tahun," ungkap Komisioner KPAI M. Ihsan Kamis, (6/6/2013).

"Seharusnya Bapas Kumham dengan kewenangan litmasnya mengingatkan polisi, Dinas Sosial mengambil alih tugas polisi sesuai ketentuan UU. Malah Jaksa Ronald Nainggolan menuntut 3 bulan dan hakim Roziyanti memvonis 2 bulan 6 hari," kesal Ihsan.

"Ini pelanggaran UU oleh aparat negara. Disisi lain anak terlanjur masuk penjara dengan segala penderitaan dan tidak mungkin dikembalikan kerugian yang dialami bocah tersebut," tandas Ihsan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum