Pemberian subsidi dan iuran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pedawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PT ASKES (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Askes tidak hanya mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun yang tertuang pada Peraturan Pemerintah RI No. : 28 Tahun 2003.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai negeri Sipil (Korpri) Provsu H Nurdin Lubis MM yang juga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) pada Acara Sosialisasi Layanan Program Asuransi Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Grand Elite Medan (5/6/2013).
Menurutnya untuk mendukung kepesertaan menyeluruh jaminan kesehatan nasional perlu dilakukan peningkatan ketersediaan dan kualitas fasilitas kesehatan serta penyusunan sistem/ standar operasional pelayanan termasuk tenaga kesehatan, alat, obat, bahan medis dan kelengkapan lainnya.
Ketua Dewan Pengurus Korpri mengatakan sesuai dengan Undang-undang RI No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan sosial mencakup 2 (dua) badan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Ketua III DPN KORPRI Dr IR Iskandar Andi Nuhung MS mengatakan bahwa dengan jumlah peserta ASKES 4,7 juta orang di Indonesia maka akan dihadapkan dengan era yang sangat global sehingga akan bersaing sebagai pengelola birokrasi dan pemerintahan yang diawali dengan sehat secara fisik dan juga sehat secara rohani bahkan sehat secara sosial ekonomi.
Pada Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala PT ASKES (Persero) Divisi Regional Aceh dan Sumatera Utara, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara, SKPD, Asisten, Pengurus KORPRI Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara, para Pegawai PT ASKES se- Sumatera Utara serta undangan lainnya. [ded]
KOMENTAR ANDA