post image
KOMENTAR
Pemberian subsidi dan iuran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun yang tertuang pada Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 2003.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PT ASKES (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Askes mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku .

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai negeri Sipil (Korpri) Provsu H Nurdin Lubis MM yang juga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) dalam siaran pers yang diterima Medanbagus.Com, Rabu (5/6/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin Lubis pada Acara Sosialisasi Layanan Program Asuransi Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Grand Elite Medan siang tadi

Menurutnya, untuk mendukung kepesertaan menyeluruh jaminan kesehatan nasional perlu dilakukan peningkatan ketersediaan dan kualitas fasilitas kesehatan serta penyusunan sistem/ standar operasional pelayanan termasuk tenaga kesehatan, alat, obat, bahan medis dan kelengkapan lainnya.

Ketua Dewan Pengurus Korpri mengatakan sesuai dengan Undang-undang RI No: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan sosial mencakup 2 (dua) badan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Ketua III DPN KORPRI Dr IR Iskandar Andi Nuhung MS mengatakan bahwa dengan jumlah peserta ASKES 4,7 juta orang di Indonesia maka akan dihadapkan dengan era yang sangat global sehingga akan bersaing sebagai pengelola birokrasi dan pemerintahan yang diawali dengan sehat secara fisik dan juga sehat secara rohani bahkan sehat secara sosial ekonomi.

Pada Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala PT ASKES (Persero) Divisi Regional Aceh dan Sumatera Utara, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara, SKPD, Asisten, Pengurus KORPRI Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara, para Pegawai PT ASKES se- Sumatera Utara serta undangan lainnya. [ded]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan