post image
KOMENTAR
Hukuman 11 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim diketuai Kawit Rianto kepada Sudiatin Karokaro alias Sudi (26), karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis ganja kering seberat 2080 gram. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6). Majelis hakim yang diketuai Kawit Rianto SH itu juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 13 miliar subsideir 4 bulan.

Warga Jalan Raharja Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun penjara denda Rp13 miliar subsideir 4 bulan kurungan," ujar hakim Kawit Rianto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri, menuntut terdakwa Sudi 17 tahun penjara denda Rp 13 miliar subsideir 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kamis 22 November 2012 lalu, terdakwa Sudi dihubungi Nando (DPO) untuk mengantarkan ganja sebanyak 2 Kg ke seseorang polisi yang menyamar sebagai pembeli bernama Mangatur Tua Sidabutar.

Keesokan harinya, pada Jumat 23 November 2012. Sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi pembeli untuk bertemu di Warung Mie Aceh depan UNIKA Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang. Sekira pukul 15.45 terdakwa bertemu dengan pembeli dan menghubungi Nando dan menyuruhnya untuk mengantar ganja.

Pada pukul 16.00 Wib Nando datang bersama Martin Sihite (berkas terpisah) dengan sepeda motor. Sesampainya di warung mie aceh tersebut keduanya masuk kedalam dan langsung menyerahkan bungkusan kantong plastik yang terdapat kotak sepatu yang berisi ganja ke pada terdakwa.

Pada saat itu Nando dan Martin duduk berjarak 3 meter dari belakang kursi duduk terdakwa Sudi. Kemudian Sudi menyerahkan bungkusan kantong plastik warna putih ke pembeli.

Dalam sekejap Mangatur Tua Sidabutar polisi dari Polda Sumur yang menyamar tersebut langsung menangkap terdakwa. Sementara itu polisi Binsar Pasaribu dan Ery Damanik menangkap Martin Teddy Sihite. Sedangkan Nando lolos dari tangkapan kepolisian.

Atas perbuatannya saat itu, terdakwa sudia diancama pidana dalam pasal 114 dan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal