post image
KOMENTAR
MBC. Persidangan dengan terdakwa Rahudman Harahap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (5/6/2013), tampak tak lagi seramai sidang perdananya.

Apalagi terlihat dalam persidangan kali ini, para pengunjung sidang yang merupakan PNS tidak sebanyak pada persidangan perdana, hanya beberapa camat tetap hadir di Pengadilan Tipikor, sementara untuk kadis hanya beberapa orang saja.

"Kalau PNS harusnya tidak hadir setiap hari. Ini kan sama saja bolos. Padahal mereka juga tidak tahu apa-apa tentang persidangan ini," ujar Humas PN Medan, Ahmad Guntur, yang saat itu terlihat memantau persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan keenam ini, Jaksa Penuntut yang menghadirkan tiga saksi dihadapan Majelis Hakim. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum