post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kembali melanjutkan sidang terdakwa korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp1,5 miliar, Rahudman Harahap. Kali ini tiga saksi dihadirkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana saksi-saksi yang dihadirkan kali ini mengaku tidak mengetahui dari mana aliran dana tersebut.

Dalam sidang lanjutan saksi Hasiruddin selaku Kasubag Perbendaharaan di Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan pada tahun 2004-2006 yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) banyak mengaku tidak mengetahui aliran dana TPAPD 2005. Dirinya yang bertugas dan bertanggungjawab memproses permintaan seluruh pencairan dana di Pemkab Tapsel saat itu.

"Saya hanya memproses permohonan pencairan, setelah uang itu cari saya tidak tahu," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.

Dimasa dirinya menjabat Kabag Keuangan, dirinya mengakui memproses pencairan dana yang diperuntukan bagi TPAPD. Pertama 6 Januari 2005 sebesar Rp1.035.700.000 ; 4 Mei 2005 sebesar Rp1.350.000.000 ; Juni 2005 Rp2.977 miliar; Agutus 2005 Rp1.488.847.500 dan 31 Oktober 2005 Rp1.488.847.200. SPMU tersebut dikeluarkan berdasarkan yang diajukan dan ditandatangani Kabag Keuangan.

Setelah diproses ke Bendahara Umum Daerah (BUD). "Jadi itu atas usualan Amrin Tambunan selaku pemegang kas, dimana pencairan tersebut mencapai Rp 8 miliar lebih yang teruang dalam pagu anggaran 2005," jelasnya.

Sementara itu saksi lainnya yang dihadirkan JPU  yaitu Muhammad Tahir selaku Camat di Sipirok pada tahun 2005 pun banyak tidak mengetahui proses pencairan. Dirinya hanya mengetahui pencairan triwulan I dan Triwulan II pada 14 Juli 2005.

"Dicairkan untuk Kepala Desa Rp100 ribu, Sekretaris desa Rp75 ribu dan Kaur dan Rp65 ribu, total  perbulan Rp 370 perdesa  tunjangan tersebut," ungkap Tahir.

Sedangkan triwulan ke III dan ke IV, Tahir mengakui tidak mengetahui pencairan. Dirinya tidak mengetahui tidak adanya pencairan.

"Saya tidak tahu kenapa tidak cair pada tahun itu. Dan saat cair pada Januari 2007 dana triwulan ke III dan ke IV," sebutnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang diketuai Sugiyanto menunda dan melanjutkan persidangan, Kamis (13/6/2013) mendatang.

Sidang sebelumnya, dengan saksi mantan Kasubbag Pembukuan dan Plt Bagian Keuangan Sekretariat daerah Pemkab Tapsel, M Lutfi Siregar mengaku, jika Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair pada 4 Mei 2005, saat Sekda Tapsel sudah dijabat oleh Leonardy Pane, menggantikan Rahudman Harahap.

"Saya sudah mengundurkan diri pada 25 April 2005. Jadi, saat dana itu cair pada 4 Mei 2005, Sekda sudah dijabat Leonardy Pane," jawab Rahudman menegaskan keterangan Lutfi saat itu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum