post image
KOMENTAR
Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PEKAN) berunjukrasa di halaman depan Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Rabu (5/6/2013) sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Massa yang mengaku peduli terhadap permasalahan yang dialami Joniar M Nainggolan, korban penggelapan mobil yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sengaja membawa mobil-mobil rentalan yang ditempeli stiker yang mengecam kepolisian.

Adapun tujuan massa ingin mengkritisi kinerja Kepolisian, Polsek Medan Timur, Poldasu, dan Polresta Medan dimana telah bertahun-tahun membenam dan menimbun kasus.

"Banyak kasus yang ditimbun di Polresta Medan. Polisi telah membiarkan tersangka bebas berkeliaran di Kota Medan karena kasus-kasus tidak diusut tuntas," keluh Joniar.

Massa juga mengklaim, banyak penadah kendaraan bermotor tidak tersentuh hukum. "Dalam kasus ini ada keterlibatan aparat penegak hukum. Polisi juga terlibat dalam menggandakan dokumen BPKB yang baru dan barang bukti yang ada pada Polisi dikembalikan lagi ke penadah," tegas Joniar.

Dengan menggelar aksi itu, massa meminta Polisi membongkar kembali kasus-kasus penggelapan mobil yang telah lama di peti es-kan. "Bongkar kasus-kasus penggelapan. Jika tidak sanggup, silahkan Kapolresta Medan mundur dari jabatannya," kata Joniar.

Dia meminta, Kapolresta memecat oknum polisi yang terlibat membantu penadah atau tersangka.

"Pecat saja jika anggota terlibat. Bongkar sindikat penggelapan mobil dan kami meminta Polisi melakukan razia rutin serentak di wilayah Sumut," pungkas Joniar.

Aksi massa tidak mendapat tanggapan dari petugas kepolisian. Meski sempat dijaga ketat personil, hingga usai aksi tersebut berlangsung damai. Puas menggelar aksi, massa akhirnya membubarkan diri dengan membawa mobil rentalan sembari membunyikan srine.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum