Dalam orasinya mahasiswa meminta DPRD Kota Medan untuk segera mengesahkan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meminta Pemerintah Kota Medan agar tidak lagi memberikan izin iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kota Medan untuk melindungi generasi muda dari agresivitas Industri Rokok memangsa generasi muda menjadi perokok pemula.
Koodinator aksi yang juga Koordinator Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengatakan peringatan hari tanpa tembakau ini dijadikan sebagai momentum untuk merealisasikan pemenuhan hak kesehatan warga Kota Medan yang selama ini terus terkontaminasi dari paparan asap rokok yang mengandung begitu banyak zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, katanya.
Selain itu OK. Syahputra meminta DPRD Kota Medan segera mengesahkan Perda Kota Medan tentang KTR, karena Perda KTR ini merupakan upaya perlindungan masyarakat Kota Medan khusus anak-anak dan perempuan dari paparan asap rokok.
Dalam konteks nasional Ianya meminta agar DPR RI menolak RUU Pertembakauan yang sarat dengan kepentingan industri rokok.
''Kalau ini diterima artinya pihak DPR RI hanya mementingkan kelompok industri rokok saja, tidak mementingkan kesehatan warga negara Indonesia,'' tegas OK. Syahputra.
Diterima DPRD Kota Medan
Salah satu anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang KTR Irwanto Tampubolon saat menerima perwakilan aksi mengatakan pembahasan proses Ranperda KTR ini sudah ditangan Pansus dan mereka berjanji akan melibatkan elemen masyarakat termasuk Yayasan Pusaka Indonesia, Forum SAdAR dan mahasiswa.''Secepatnya akan menyelesaikan Ranperda KTR ini menjadi Perda KTR, karena ini sangat mendesak bagi kota Medan yang membutuhkan tempat-tempat khusus yang bebas asap rokok, iklan, promosi dan sponsor rokok,'' ungkapnya
Selain Irwanto Tampubolon, turut juga menerima perwakilan aksi M. Yusuf dari Fraksi PPP, Khairuddin Salim, Drs Hj Srijati Pohan dari Fraksi Demokrat dan Juliandi Siregar dari Fraksi PKS.[ans]
KOMENTAR ANDA