post image
KOMENTAR
MBC. Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

Jaringan Pemantau 231 menyimpulkan pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh pada praktiknya semakin mengancam keberadaan perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Padahal semula tujuan utama pemberlakuan Qanun untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Misalnya, salah satu qanun yang melarang anak perempuan dan laki-laki duduk berduaan. Anak perempuan dan laki-laki yang kedapatan berduaan akan dihukum oleh masyarakat luas.

"Jadi dalam praktiknya yang menghukum itu bukan penegak hukum. Kadang mereka bahkan langsung dinikahkan secara paksa atau disiram dengan air comberan," ujar Koordinator Jaringan Pemantau 231, Andi Adriana, di Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Adriana juga mengkritisi pemberlakuan qanun yang justru bertentangan dengan sejarah perempuan Aceh yang menduduki derajat sangat terhormat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi ini benar-benar memperlihatkan penurunan yang luar biasa karena pada masa lalu perempuan Aceh terlihat begitu begitu masyhur.

Bahkan, Adriana menilai pemberlakuan qanun mengakibatkan semakin tingginya sikap intoleran terhadap kelompok perempuan di Aceh. Hal ini terlihat dengan meningkatnya kasus kekerasan sepanjang tahun 2011 hingga 2012 yang mencapai 1.060 kasus.

"Untuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu dari yang sebelumnya 189 kasus pada tahun 2011, meningkat menjadi 224 kasus di tahun 2012. Data tersebut juga memerlihatkan 148 kasus lain merupakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan," katanya.

Adriana menyebutkan, mayoritas korban pemerkosaan atau kekerasan seksual adalah anak-anak berusia 13-18 tahun. Parahnya, mayoritas pelaku kekerasan (82,7 persen) adalah orang yang dikenal dengan baik oleh korban.

"Ini menunjukkan tidak adanya jaminan perempuan, khususnya anak perempuan akan terlindungi dari tindak kekerasan, meskipun bersama orang-orang terdekatnya," tegasnya.

Yang lebih disayangkan, lanjutnya, para korban justru mendapat penolakan di tengah masyarakat, terutama dalam hal pendidikan. "Mereka akhirnya putus sekolah karena sekolah tidak mau menerima. Ia dianggap memberi contoh yang tidak baik," ujarnya. [rob]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa