Pelaku pembunuhan sadis, Warisman Tarigan (42), menangis ketika dituntut 8 tahun penjara pada persidangan yang digelar di ruang Chandra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/2013) sore.
"Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 170 ayat (3) tentang pembunuhan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riva'i di hadapan ketua majelis hakim.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban. Dan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutannya, terdakwa yang hari itu tampak didampingi keluarganya langsung menangis sembari menyalami majelis hakim.
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siburian SH disebutkan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada 31 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Padang Bulan Medan.
Awalnya, korban berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King untuk mencari pelaku penganiayaan keponakannya si sekitar kawasan Padang Bulan, Medan.
Di tengah jalan, korban bertemu dengan dua orang bocah diketahui bernama Anggi dan Calvin di Jalan Sundara, Padang Bulan Medan. Saat itu, korban langsung mengambil ponsel milik Anggi dan membawa Calvin naik sepeda motornya untuk dititipkan ke simpang gudang yang berada di kawasan Simalingkar.
Tak disangka, begitu korban kembali menemui Anggi, masyarakat yang sebelumnya mencari dua bocah tersebut lantaran mendapat isu keduanya telah diculik, langsung menyergap korban.
Di situ, korban dituduh melakukan penculikan. "Dikarenakan Anggi masih ingat dengan wajah korban, langsung menunjuknya kalau Jhony Iskandar adalah pelakunya. Massa tanpa dikomando langsung mengejarnya, dan berhasil menangkapnya hingga harus memukulinya dengan membabi buta," kata Jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, korban tidak mengakui tuduhan itu. Setelah dipukuli massa, korban mengaku bahwa dirinya benar telah mengambil handphone milik Anggi.
Dan saat digeledah massa, ponsel itu berada dalam kantongnya. Yakin bahwa korban pelaku penculikan, massa akhirnya membawa korban ke kawasan gudang, dimana korban sebelumnya menitipkan Calvin. Setelah itu, korban kemudian digiring warga menuju pasar mati Padang Bulan.
Di situlah nyawa korban dihabisi lima pelaku, yakni terdakwa Warisman, Rimor Surbakti, Yogi Ginting, Gunta Ginting dan Geremia Sembiring alias Gere (keempatnya DPO). Dalam kasus ini, JPU Siburian menjerat terdakwa atas Pasal 351 jo 338 jo 170 KUHPidana.[ans]
KOMENTAR ANDA