post image
KOMENTAR
MBC. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut mengadakan pertemuan dengan jajaran Setda provsu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPK pada 27 Mei 2013 KPK dengan No. 1429/10/14/95/2013, berkenaan dengan pelayanan publik.

Dalam pembahasan itu akan dilaksanakan lima pengamatan dalam anggaran untuk Tahun 2013 yakni, proses penyusunan APBD, mencegah adanya kegiatan yang tidak melalui proses musrenbang, pengadaan barang dan jasa, ketahanan pangan dan pendapatan.

Hal itu dikatakan oleh Kadis Kominfo Provsu, Jumsadi Damanik kepada sejumlah wartawan usai acara pertemuan Sekda beserta jajaran Setda provsu bersama Tim BPKP Sumut di ruangan Beringin lantai-8 Kantor Gubsu, Selasa (4/6/2013).

"Pembahasan itu  mengenai lima pelayanan publik yang akan diamati oleh KPK melalui SPT kepada BPKP sebagai pencegahan tindakan korupsi," katanya.

Dia menambahkan, SPT tersebut ditandangani oleh Deputi bidang pencegahan KPK. Dalam hal itu kepala Perwakilan BPKP Sumut, Boni Anang Dwiriyanti dari  BPKP dan ia mendapatkan SPT dari KPK, Untuk mengadakan verifikasi, koordinasi dan pengamatan terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2012 yang ada catatannya dan bagaimana prosesnya saat ini.

"Jadi ini dalam rangka pencegahan korupsi saja dan ini bagus. Untuk hal ini akan kita ikuti," katanya.

Dia bilang, Sebagai Metode dalam pertemuan itu yakni, pada tanggal 4 dan 20 Juni 2013, akan ada semacam pengamatan namun, bukanlah sebagai pemeriksaan, setelah itu akan ada semiloka yang dilaksanakan oleh BPKP namun, sebelumnya sudah didahului oleh FGD, dan setelah itu akan dilaporkan oleh BPKP Sumut kemudian disampaikan kepada BPKP Pusat lalu ke KPK, hasilnya KPK akan menyampaikan ke Gubernur.

"hal ini saya tegaskan lagi dalam rangka pencegahan dan kedatangan BPKP Sumut tersebut secara resmi karena sesuai dengan surat pemberitahuan dan ini memang jadwal mereka," bebernya.

Adapun, kata Jumsadi, dalam pertemuan tersebut ada beberapa Dinas Provsu yang turut diundang yakni, Dinas Provsu yang diminta untuk hadir oleh BPKP dalam pertemuan itu yakni, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu  Diknas, Biro Umum, Biro Keuangan, Bappeda, Dinas Pertanian, Bina Marga, Rumah Sakit Jiwa, Dispenda, Dinas Kesehatan, Sekwan DPRDSU.

"Jadi, undangan kepada Dinas provsu itu adalah dalam rangka proses pelaksanaan untuk pelayanan publik sebagai yang akan diamati oleh BPKP," tandasnya. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa