post image
KOMENTAR
MBC. Status tersangka yang ditetapkan petugas kepolisian Sektor Medan Timur kepada IF (12) berakhir. Hal ini setelah dicapai kesepakatan antara keluarga IF selaku terlapor, dengan keluarga ARS (12) untuk menarik berkas pengaduan yang telah berproses di Polsek Medan Timur.

"Jadi tadi mereka sudah sepakat untuk berdamai, sehingga kita akan meminta mereka menandatangani surat perdamaian," kata AKP Ridwan, Kanit Medan Timur, Selasa (4/6/2013) sore.

Ridwan menjelaskan, dalam kasus ini polisi hanya bersifat memfasilitasi niat berdamai kedua belah pihak. Namun, ia menegaskan pasca perdamaian tersebut mereka masih melanjutkan pemeriksaan terhadap ayah dari IF bernama Ucok Hardin, karena ia juga disangkakan turut melakukan penganiayaan.

"Jadi begitu alur penanganannya, masalah antar kedua anaknya selesai namun ayahnya tetap kita periksa," ujarnya.

Kuasa hukum dari keluarga IF, Ismail Lubis, sepakat dengan adanya perdamaian tersebut. Menyangkut rencana polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap Ucok Hardin ayah dari IF, Ismail menyebutkan pihaknya juga sudah meminta persetujuan dari keluarga pelapor agar turut menyertakan permohonan pencabutan pengaduannya terhadap Ucok Hardin. Dengan demikian, polisi tidak akan melanjutkan proses terhadap Ucok.

"Jadi memang beginilah seharusnya penyelesaian yang kami inginkan, undang-undang juga mengatur seperti ini," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika IF bermain bola dengan ARS di Jalan Gaharu yang berakhir dengan perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, abang kandung IF berinisial DNA dan ayahnya Ucok Hardin datang melerai. Namun, setelah perkelahian tersebut, kembali terjadi perkelahian susulan antara keduanya.

Keluarga ARS ternyata melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Timur meskipun telah didamaikan pada malam itu juga. Polisi kemudian menetapkan IF, DNA dan Ucok Hardin sebagai tersangka. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum