MBC. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara Jumsadi Damanik mengatakan pelantikan Gubernur Sumut periode 2013- 2018, pada 17 Juni 2013 mendatang tak mungkin ditangguhkan.
Alasannya menurut dia proses pelantikan tersebut sudah dikeluarkan suratnya sesuai Keppres No 62 tahun 2013 tanggal 21 Mei 2013. Hal itu katanya, wajib untuk dilaksanakan.
Namun ia mengaku belum mengetahui tanggapan Gubernur Sumatera Utara, Gatot pudjonugroho mengenai Gugatan Citizen Lawsuit yang dilakukan oleh 25 Pengacara dan tokoh masyarakat Sumut terkait anggaran dana BOS, BDB, Bansos dan anggaran lainnya.
"Saya belum tahu tanggapan pak Gatot, nanti akan saya sampaikan dulu kepada beliau ya dan saya tanyakan tanggapannya," ujar Jumsadi kepada MedanBagus.Com usai acara pertemuan jajaran Setda Provsu bersama Tim BPKP Sumut di ruangan Beringin Lt- 8 kantor Gubsu, Selasa (4/6/2013).
Ia mengaku tak ada membicarakan soal gugatan, malah persiapan untuk proses pelantikan yang paling banyak mendapat perhatian.
"Belum ada kita membicarakan soal gugatan itu malah saat ini kita sedang membicarakan mengenai proses pelantikan pak Gatot," ucapnya.
Diketahui, Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya serius melakukan gugatan Citizen Lawsuit (Sumut menolak pemimpin koruptif) sesuai dengan surat gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.
Sebagai dasar gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya. [rob]
KOMENTAR ANDA