post image
KOMENTAR
Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo tutupi peran bekas Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

"Saya no comment," kata dia usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa, (4/6/2013).

Doddy juga berusaha menghindar dari awak media yang kebetulan saat itu juga sedang menunggu Doddy, untuk bersedia memberikan penjelasan pasca ia diperiksa penyidik KPK.

Pantauan wartawan, Doddy keluar dari gedung KPK sekitar 17.15 WIB tadi didampingi seorang stafnya. Dia memilih berjalan cepat menuju mobil yang telah menunggunya di belakang gedung KPK, Jakarta.

Saat disinggung seputar pemeriksaannya, pejabat BI itu memilih irit bicara. Doddy juga ogah memberikan pernyataan saat disinggung soal perhitungan dampak sistemik sehingga dikucurkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Nggak, nggak. saya nggak kompeten," ujar Doddy sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dodi Budi Waluyo, Dalam kasus Bailout Bank Century yang merugikan negara hingga6,7 triliun ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pemeriksa Aset Bank Century, Riadi Fikri.

Seperti diketahui dalam pemberian FPJP terhadap Bank century digelontorkan uang sebanyak Rp 689 miliar dan membengkak menjadi Rp6,7 triliun. Pemberian itu diberikan dengan alasan untuk mencegah terjadinya bank gagal yang berdampak sistemik. Namun, belakangan diketahui hal itu tidak terbukti dan justru merugikan negara triliunan rupiah.

Penyidikan kasus yang berjalan empat tahun ini memang baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Meski begitu, KPK hingga saat ini belum memeriksa dan menahan Budi Mulya.

KPK mengklaim jika seusai memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat, memiliki bukti baru untuk menuntaskan kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan soal bukti baru itu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum