Enam orang pejabat Sibolga diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi Mark-up Belanja Modal pada Pengadaan Tanah Sarana Perumahan dan Perkantoran seluas 7.171 meter senilai Rp5,3 miliar di Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga, Selasa (4/6/2013).
Pejabat yang diperiksa di Kejatisu itu masing-masing, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Sibolga Muhammad Sugeng, Kadis Pekerjaan Umum (PU) kota Sibolga Thamrin Hutagalung, Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan, Bendahara pengeluaran pada Dinas PPKAD kota Sibolga Zubir, Sori Tua Mantan kadis PPKAD kota Sibolga dan Zain Sinaga selaku pembeli tanah Jalan Merpati tahun 2009.
Para saksi datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Mereka datang ke Kejati Sumut sekira pukul 10.00 Wib Sebagai saksi dalam perkara ini dugaan korupsi Dalam dugaan korupsi pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran tahun anggaran 2012 senilai Rp. 5,3 miliar,"ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Candra Purnama di ruang kerjanya.
Terkait perkembangan lanjutan pengusutan kasus ini, lanjut Candra, akan menyerahkan dokumen-dokumen ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara.
"Iya kita serahkan ke BPKP untuk dihitung kerugian negara,"ujar Candra.
Saat ditanya keterkaitan para saksi dalam perkara ini, Candra enggan menjelaskan secara pasti. "Iya dalam perkara itu lah, untuk dimintai keterangannya nanti,"jelasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Yuspar menyatakan bahwa penyidik telah menaikan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. [ans]
KOMENTAR ANDA