Sekdaprovsu Nurdin Lubis mengatakan untuk pemekaran Kabupaten Simalungun, pihak Pemprovsu masih menunggu keputusan dari DPRD Sumut dan Menteri Dalam Negeri.
"Kita masih menunggu keputusan dari DPRDSU, baru bisa ditandatangani pak Gubernur," ujar Nurdin Lubis kepada MedanBagus.Com, Selasa (4/6/2013).
Dia bilang, Gubsu Gatot Pudjonugroho baru saja mendapatkan wewenangnya dalam pengambilan keputusan karena sebelumnya masih sebagai Plt (Pelaksana Tugas) sehingga, penandatanganan surat resmi pemekaran itu membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Nah, kenapa pak Gubernur lama menandatanganinya karena beliau baru saja mendapatkan wewenang penuh sebagai Gubsu, karena sebelumnya masih Plt Gubernur, jadi belum punya kuasa untuk hal itu," ujarnya.
Setelah itu, tambah Nurdin, surat resmi pemekaran Kabupaten Simalungun tersebut diserahkan ke Mendagri, Gamawan Fauzi sebagai langkah awal dalam proses pemekaran.[ans]
KOMENTAR ANDA