MBC. Salah seorang petugas forensik RSU Pirngadi Medan menyebutkan Lia Rahmadani (16) tewas akibat luka bakar yang dialaminya. Bahkan, hasil otopsi mereka menyebutkan, korban belum sepenuhnya tewas saat pelaku membakarnya.
"Kalau dilihat, bagian daging korban masih berwarna merah berarti organ tubuhnya masih bekerja ketika dibakar, kalau sudah sepenuhnya mati maka dagingnya tidak akan memerah lagi," kata dokter yang tidak ingin namanya disebut, Selasa (4/6/2013).
Dokter tersebut menjelaskan, korban juga sebelumnya mengalami benturan pada bagian wajah dan kepala. Selain itu, pada leher korban ditemukan bekas jeratan tali yang diduga dilakukan pelaku untuk menghabisi korban. Sedangkan untuk kekerasan seksual, tim mengaku kesulitan menyimpulkannya.
"Karena pada bagian kemaluannya sudah terbakar," ujarnya.
Seperti diketahui, Lia dibunuh kemudian dibakar oleh seorang pria bernama Deni Syahputra. Pelaku nekat menghabiskan nyawa korban di rumah kontrak yang disewa Deni di Jalan Pusaka Dusun 16 Pasar XI Bandar Kalipah Deli Serdang.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (3/6) petang, setelah warga curiga melihat ada asap dari rumah kontrakan pelaku dan mencium bau aroma tidak sedap. Akhirnya pelaku ditangkap dan telah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan.
Polisi masih memeriksa Deni Syahputra (30) tersangka pembunuhan sadis terhadap Lia rahmadani (16) di Pasar 11, Desa Bandar Klipa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang kemarin. Selain memintai keterangan tersangka, polisi juga masih berupaya mengumpulkan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korbannya.
"Dari kemarin dia sudah dimintai keterangan, dan kita masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Erinal, Selasa (4/6).
Erinal menyebutkan, sejauh ini mereka mengindikasikan tersangka melakukan perencanaan dalam pembunuhan terhadap korban. Sehingga dalam berkasnya, mereka menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalnya hukuman mati," ujarnya. [rob]
KOMENTAR ANDA