post image
KOMENTAR
Keluarga BA (12), bocah kelas 6 SD yang dijadikan tersangka oleh Polsekta Medan Timur dalam kasus penganiayaan, akhirnya mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (4/6/2013) siang tadi.

Pihak keluarga melaporkan tindakan penyidik Polsekta Medan Timur yang dinilai bertindak tidak profesional.

Keluarga BA tidak sendiri. Saat membuat laporan, mereka didampingi Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan, Jhoni Antoni Teguh Harahap dan sejumlah anggotanya.

"Laporan kita ditindaklanjuti sesuai prosedur di Propam. Foto copy surat Wasdik sudah diserahkan ke kita. Pihak Propam juga sudah menerbitkan surat Wasdik itu," ujar Jhoni.

Berdasarkan surat itu, kata Jhoni, pihak Propam memberi waktu sepekan kepada Polsekta Medan Timur untuk memproses dan menyelesaikan kasus itu sesuai prosedur yang benar. "Jika tidak ada perkembangan di Medan Timur, maka kami diminta petugas datang kembali ke Propam, agar terlapor diproses," tegas Jhoni.

Menurut Jhoni, dengan adanya tindak lanjut dari Bidang Propam ini, Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan berharap kebenaran akan terungkap. "Semoga dengan ditindaklanjutinya laporan ini, kami berharap kriminalitas terhadap anak tidak terjadi lagi," tukan Jhoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, BA dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak lainnya. Dia dijadikan tersangka sejak 13 Februari 2013. Bocah yang tinggal di Jalan Prof HM Yamin Gang Hadir ini dituduh menganiaya MI, bocah lainnya pada Rabu 19 Desember 2012.

Padahal berdasarkan pengakuan keluarganya, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, BA justru dipukuli  orang tua MI berinisial AA, warga Jalan Perjuangan, Medan. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum