post image
KOMENTAR
Kriminolog Sumatera Utara Nursiyani Simatupang menilai maraknya peristiwa kejahatan yang terjadi lantaran didasari proses penegakan hukum yang belum optimal. Aparat penegak hukum hanya mengganjar sanksi KUHP kepada pelaku kejahatan dengan hukuman maksimal, namun faktanya dihukum jauh dibawah hukuman maksimal.

Menurut Nursiyani, jika hukuman yang dijatuhi kepada para pelaku kejahatan menitikberatkan kepada hukuman tertinggi, dapat dipastikan efek jera ini akan lebih mengena dan pelaku itu enggan untuk mengulangi kejahatannya.

"Setiap pelaku kejahatan akan menjalani sistem peradilan pidana mulai di kepolisian hingga persidangan. Dalam proses perjalanannya, pelaku tersebut bisa melakukan manufer agar mendapatkan hukuman jauh dibawah maksimal. Coba sanksi yang diterapkan tidak dapat diganggu gugat. Saya pastikan pelaku kejahatan akan jera dan tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya kepada MedanBagus.Com Selasa (4/6/2013).

Nursiyani menambahkan, pada dasarnya keluarga korban kejahatan mengharapkan si pelaku mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatan mereka. Namun faktanya pelaku yang sudah menjalani hukuman, dapat "berjalan" bebas di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP-red).

Parahnya lagi, si pelaku kejahatan tidak ragu untuk mengulangi kembali perbuatan mereka di dalam LP bahkan setelah menghirup udara bebas.

"Ketika si pelaku menjalani hukuman mereka, hampir seluruh keluarga korban tidak mengetahui bagaimana kehidupan mereka di LP.  Bukti ketidak tahuan inilah yang menyebabkan keluarga korban kejahatan antipati terhadap hukum di Indonesia dan merasa penegakan supremasi hukum negeri ini kurang adil," tambahnya. [ans]

HAL-HAL YANG PERLU DIPERBAIKI:


1. Sistem peradilan pidana
2. Penegakan hukum
3. Integritas penegak hukumnya

(sumber: MedanBagus.Com Diolah)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum