post image
KOMENTAR
Masih terkait kasus dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara dalam kasus BDB, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin mengobok-obok kontrakan Surung Panjaitan terkait penyelidikan tim KPK terkait kasus suap sebesar Rp2 miliar. Diketahui rumah itu dibeli seharga Rp20 miliar sekitar 3 bulan lalu.

Meski penggeledahan terhadap rumah mewah berlantai dua di Jalan KH Ahmad Jalan, lingkungan I, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun ini berlangsung secara tertutup namun dari balik tembok setinggi 1,5 meter, terlihat sejumlah pembantu Rumah Tangga.

Sepanjang penggeledahan, tidak seorangpun diperkenankan masuk ke dalam rumah. Untuk menetralisir proses penggeledahan, sejumlah petugas kepolisian dari Polresta Medan tampak berjaga ketat.

Kepala Lingkungan setempat Hisar Sitanggang, sebelum melakukan penggeledahan, petugas KPK yang berjumlah 5 orang, sempat mendatanginya untuk meminta ijin. Petugas KPK datang turut menunjukkan surat perintah.

Menurut Hisar, di dalam rumah hanya ada penjaga rumah. Fokus penggeledahan dilakukan petugas di sekitar ruang kerja Surung sampai ke sejumlah kamar.

"Menurut kabar, Surung merupakan penduduk baru di kawasan elite itu, Rumah mewah itu baru dibelinya sekitar 3 bulan lalu seharga 20 miliar," ujar Hisar.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum