post image
KOMENTAR
Polisi masih memeriksa Deni Syahputra (30) tersangka pembunuhan sadis terhadap Lia rahmadani (16) di Pasar 11, Desa Bandar Klipa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang kemarin. Selain memintai keterangan tersangka, polisi juga masih berupaya mengumpulkan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korbannya.

"Dari kemarin dia sudah dimintai keterangan, dan kita masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Erinal, Selasa (4/6/2013).

Erinal menyebutkan, sejauh ini mereka mengindikasikan tersangka melakukan perencanaan dalam pembunuhan terhadap korban. Sehingga dalam berkasnya, mereka menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalnya hukuman mati," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Deni syahputra menghabisi korbannya Lia Rahmadani yang disebut-sebut sebagai pacarnya. Selama 3 hari mayat korbannya disembunyikan di dalam lemari sebelum akhirnya dibakar untuk menghilangkan barang bukti.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal