Sekitar 10 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mencalonan diri sebagai calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang belum juga menyerahkan formulir BB-5 (surat pengunduran diri) ke KPUD Labuhanbatu Selatan.
''Setelah kita lakukan verifikasi, diketahui belum satupun kita terima surat pengunduran diri yang dilampirkan Kades yang mencalonkan diri,'' kata anggota KPUD Kabupaten Labusel Ali Nababan kemarin.
Diterangkannya, mengenai surat itu, para Kades beralasan masih dalam proses.
''Berkas pengajuan surat pengunduran diri mereka sudah di kantor bupati. Tetapi sampai sekarang belum ada juga yang menyerahkan surat pengunduran dirinya,'' kata Ali seperti dikutip dari metrosiantar.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem) Pemkab Labusel M Irsan menerangkan, sepegetahuannya jumlah Kades yang ingin mengundurkan diri karena menjadi Bacaleg ada sekitar 10 orang, namun berkas di kecamatan baru sekitar empat orang.
Menurutnya, ada beberapa SK yang diperbaharui. Sebab, surat pengajuan pengunduran diri tersebut juga harus disertai dengan pengajuan Plt yang bakal menjadi pengganti, sehingga tidak sempat terjadi kekosongan jabatan Kades di desa bersangkutan.
''Misalnya, kalau Sekdes-nya mampu menjadi Plt, itulah kemudian yang diajukan menjadi Plt Kades. Tapi kalau dia tidak mampu, maka akan diambil dari kantor camat menjadi pejabat kepala desa untuk menganggantikan kades yang mendaftar diri menjadi bacaleg,'' kata Irsan kemarin.
Di tempat terpisah, Kades Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel M Husni, terkait surat pengunduran diri miliknya mengatakan, dia baru hanya menyertakan surat keterangan pengunduran diri, tetapi untuk SK pengunduran dari bupati masih dalam proses.
''Sekarang tinggal menunggu surat pengunduran diri dari bupati,'' kata M Husni. [ans]
KOMENTAR ANDA