Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, hingga saat ini belum menahan pemilik Happy Zone di Jalan Kapten Muslim, Medan, meski tempat itu baru digerebek pada Sabtu (1/6/2013) malam.
Dalam hal ini, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan mengaku akan secepatnya akan melakukan pemanggilan. "Belum, secepatnya akan kita layangkan pemanggilan kepada pemilik," ujar Andry, Senin (3/6/2013).
Sejak kemarin, 18 orang yang diduga pelaku perjudian ketangkasan game online, sudah resmi ditahan. "18 orang resmi ditahan atas penggrebekkan yang kita lakukan Sabtu malam kemarin. Ke-18 orang ini berinsial S, Y, I, I, A, A, L, D, I, L, J, M, S, M, Z, G, T dan D. Keterlibatannya masih terus kita dalami," ungkapnya.
Lanjut Andry, bisnis judi dengan modus game ketangkasan di Happy Zone sudah beroperasi sekitar 4 bulan, dengan omset mencapai puluhan juta perharinya. "Sudah sekitar 4 bulanan lah, omset ada puluhan juta, karena pembukuannya terputus," jelasnya.
Proses judi dengan modus game ketangkasan, dimana pemain membeli koin, kemudian koin tersebut bisa dikembalikan dengan uang tunai. Untuk membongkar perjudian di mall pusat penjual Handpone ini, Polda Sumut sudah memantau aktifitasnya selama dua pekan.
"Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkas Andry. [rob]
KOMENTAR ANDA