Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), sudah mengajukan gugatan sengketa kewenangan penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan itu terdaftar sesuai nomor registrasi : 2/SKLN-X/2013.
Penjelasan itu disampaikan Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Fakhruddin kepada wartawan di Kantor Panwaslu Provsu di Jalan Darussalam, Medan, Senin (3/6/2013).
Fakhruddin menjelaskan, gugatan sengketa kewenangan penyelenggara pemilu yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara selaku Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia selaku Termohon.
Ketika ditanya wartawan tentang permohonan perkara, Fakhruddin menghimbau kepada masyarakat luas agar membuka website Mahkamah Konstitusi, kemudian membuka resume perkara, di website itu secara lengkap dijelaskan resume perkara dari pemohon (Panwaslu Provsu).
"Kita berharap dukungan dan doa dari masyarakat Sumatera Utara, agar penegakkan hukum dan keadilan yang sedang diperjuangan ketiga komisioner Panwaslu Provsu, yakni, David Susanto, Ahmad Solihin dan Ester Ritonga, Insya Allah dikabulkan oleh Hakim MK," pintanya. [ded]
KOMENTAR ANDA