post image
KOMENTAR
Pemerintah memastikan pada bulan ini akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Asumsi harga hingga kini masih dibahas dalam RAPBN-Perubahan 2013 bersama DPR.

"Iya, karena di undang-undangnya 30 hari harus selesai," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (3/6/2013).

Dia menjelaskan, pada 17 Juni mendatang pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. Pasalnya, pemerintah telah mengajukan RAPBN-P 2013 pada 15 Mei lalu. Sesuai aturan, pemerintah dan DPR diperkenankan melakukan pembahasan selama 30 hari kerja.

"Paling lambat tanggal 17 itu sudah harus selesai berdasarkan ketentuan undang-undang. Jadi, ya saudara-saudara sudah tahu kalau APBN-P kita sudah diketok ya kita jalankan," kata Hatta sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Dia menambahkan, pemerintah tetap dapat menjaga angka inflasi di kisaran 7 persen, meski harus ada penyesuaian harga BBM di APBN-P 2013.

"Saya optimis target inflasi kalaupun ada penyesuaian BBM akan pada range yang kita harapkan, ya sekitar tujuh itu. Dan juga kemiskinan akan dapat kita tekan," tegas Hatta yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi