Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut berencana menggeledah ruang Biro Keuangan Pemprovsu untuk menyita dokumen dugaan korupsi pengalihan dana BOS yang ikut ditandatangani Baharudin Siagian.
Hal itu tertuang dalam SP2D dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provsu sudah final.
Dalam kasus mengalihkan dana BOS ke alokasi kegiatan lain itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu, Baharuddin Siagian belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah dua kali diperiksa dan ditemukan adanya bukti.
Baharudin Siagian disebut-sebut mengetahui dan ikut menandatangani laporan pengeluaran anggaran dana BOS.
Diketahui, Kabid Perbendaharaan Setdaprovsu Ilyas ditahan atas dugaan mengalihkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III dan IV tahun 2012 sebesar Rp14,9 miliar untuk kegiatan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening Pemprovsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana BOS itu sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Dinas Pendidikan Sumut kepada Biro Keuangan.
"Dana BOS itu dari pengakuan tersangka disebutkan dialihkan untuk BDB Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keuangan Pemko Medan akhir tahun 2012, lanjut Heru, kas Pemko berada pada posisi Rp40 miliar.
"Nanti akan ditelusuri apakah uang di kas Pemko Medan itu memang bersumber dari dana BOS yang dialihkan Ilyas tersebut. Nanti pemeriksaan juga akan mengarah kepada Kepala Biro Keuangan. Bisa juga sampai kepada Sekretaris Daerah yang saat itu menjabat," pungkas Heru. [ans]
KOMENTAR ANDA