post image
Hamdani Harahap
KOMENTAR
Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara akhirnya melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Sumut menolak pemimpin koruptif) sesuai dengan surat gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan No Registrasi, 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.

Sebagai dasar gugatan tersebut yakni, Dana BOS, Dana Pendidikan yang diperkecil dan Dana Bansos/ Hibah serta Dana BDB yang diperbesar, Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB), indikasi perbuatan menyalahgunakan jabatan lainnya.

Saat melakukan temu pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan di Jalan Hindu 12 Kesawan Medan, Senin (3/6/2013), MedanBagus.Com menerima sejumlah nama- nama penggugat yang tergabung di dalam Tim Advokasi Penyelamat Sumut, yakni:

1. Hamdani Harahap (foto-red)
2. Martin Simangunsong.
3. Junaidi Matondang.
4. Borkat Harahap.
5. Efendi Tambunan.
6. Oktober Siahaan.
7. Syah Rijal Dalimunte.
8. Yurika N.
9. Sopyan Taufik
10. Dam Hasonangan Harahap.
11. Eko Winarno.
12. Ahmad Sukri Hasibuan.
13. Adi Mansar.
14. Syafaruddin.
15. Mahmud Irsad Lubis.
16. Guntur Rambe.
17. Fajaruddin Lubis.
18. Deni Nirmansyah Pelis.
19. Ahmad Irwandi Lubis.
20. Anggun Rijal, P.
21. Masitah Hasibuan.
22. Abdul Manaf.
23. Iwan Rohman Harahap.
24. Radjoki nainggolan.
25. Rizanul.
26. Sastra.
27. Becheta Perkasa.
28. Raya Timbul Manurung.
29. Penyabar Nakhe.
30. Rosiyanto.
31. Burhanuddin Rajagukguk.
32. Bindu Hutagalung.
33. Tongam Freddy Siregar.
34. Roy Alexander Sitanggang.
35. Rudi samosir

Sementara, sebagai tergugat adalah,

1. Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, sebagai tergugat I.
2. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam negeri RI CQ Gubernur Provsu, Tergugat II
3. DPRD Provsu, sebagai tergugat III.
4. Pemerintah RI CQ Badan Pemeriksaan Keuangan RI CQ Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provsu, sebagai tergugat IV.
5. Pemerintah RI CQ Kepolisian RI CQ kepolisian Daerah Sumut, sebagai tergugat V.
6. Pemerintah RI CQ Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai tergugat VI.
7. Komisi Pemilihan Umum CQ Komisi Pemilihan Umum Daerah Provsu, sebagai tergugat VII.
8. Pemerintah RI CQ Kementerian Dalam Negeri, sebagai tergugat VIII.
9. Presiden RI, sebagai tergugat IX. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum