post image
KOMENTAR
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menyebutkan penyidik tidak menemukan keterlibatan Sekretaris Daerah Provsu Nurdin Lubis dalam kasus pengalihan anggaran BOS senilai Rp 14,9 Miliar untuk kegiatan lain.

Alasannya, saat pengalihan anggaran dana BOS itu terjadi, Nurdin Lubis belum menjabat sebagai Sekda.

"Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu, Baharuddin Siagian sudah diperiksa dua kali terhadap pengalihan anggaran dana BOS untuk kegiatan lain. Untuk Sekdaprovsu Nurdin Lubis tidak terlibat dalam kasus ini, karena, pengalihan anggaran dana BOS terjadi sebelum Sekdaprovsu Nurdin Lubis menjabat," sebut Heru di Mapoldasu, Senin (3/6/2013).

Satu-satunya pejabat yang kini menjadi pesakitan dalam kasus ini adalah Kabid Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) M. Ilyas selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan kuasa bendahara umum daerah.

Ilyas di dalam pemeriksaan disebutkan telah menandatangani Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, Ilyas tidak mencairkan dana kekurangan pada triwulan III dan IV yang diajukan Dinas Pendidikan Provsu pada 26 Desember 2012. Malah, dana tersebut dialihkan untuk kegiatan lain.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, dana yang dialihkan itu senilai Rp 14,9 miliar dan tidak jelas peruntukkannya.

Heru menyebut, Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Bahkan, penyidik juga sudah menyita dokumen maupun surat sebagai bukti dalam kasus itu.

"Penyidik juga memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan RI, ahli Kementerian Dalam Negeri RI, dan memeriksa ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," tegas Heru.

Dia menyebutkan, penyidik dalam kasus itu masih terus mendalami. Tujuh orang saksi dari kantor Gubernur juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dalam kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan telah melakukan penahanan terhadap Kabid Perbendaharaan Setdaprovsu, Ilyas sejak 2 Mei 2013. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Heru. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum