Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Perovinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) Ilyas selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut-sebut telah menandatangani Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun parahnya, Ilyas tidak mencairkan dana kekurangan pada pencairan dana triwulan III dan IV yang diajukan Dinas Pendidikan Provsu pada 26 Desember 2012. Malah, dana itu dialihkan untuk kegiatan lain.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, dana senilai Rp14,9 miliar itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kabid Perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum daerah yang menandatangani SP2D tidak mencairkan, dan diduga dana BOS dialihkan ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus itu, terlapor yakni MILS," ujarnya.
Heru menyebut, Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah memeriksa 27 saksi. Bahkan, penyidik juga sudah menyita dokumen maupun surat sebagai bukti dalam kasus itu.
"Penyidik juga memeriksa ahli dari Kementerian Keuangan RI, ahli Kementerian Dalam Negeri RI, dan memeriksa ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," tegas Heru.
Dia menyebutkan, penyidik dalam kasus itu masih terus mendalami. Tujuh orang saksi dari kantor Gubernur juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dalam kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan telah melakukan penahanan terhadap Kabid Perbendaharaan Setdaprovsu, Ilyas sejak 2 Mei 2013. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Heru.
Heru menyebutkan, penyidik telah memeriksa Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu, Baharuddin Siagian.
"Baharudin Siagian sudah diperiksa dua kali terhadap pengalihan anggaran dana BOS untuk kegiatan lain. Untuk Sekdaprovsu Nurdin Lubis tidak terlibat dalam kasus ini, karena, pengalihan anggaran dana BOS terjadi sebelum Sekdaprovsu Nurdin Lubis menjabat," pungkas Heru.[mag2ans]
KOMENTAR ANDA