Terdakwa Rahudman Harahap mendukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Medan, Senin (3/6/2013).
Kali ini, mantan Kasubbag Pembukuan dan Plt Bagian Keuangan Sekretariat daerah Pemkab Tapsel, M Lutfi Siregar mengatakan, dihadirkan sebagai saksi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel 2005.
Dalam kesaksiannya Lutfi mengelak jika Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair pada 4 Mei 2005, dilakukan oleh Sekda Tapsel Rahudman. Melainkan sudah dijabat oleh Leonardy Pane, yang menggantikan Rahudman Harahap.
Rahudman langsung memberikan tanggapan, ia menegaskan bahwa SPP tanggal 13 April 2005 yang dicairkan pada 4 Mei 2013, dirinya sudah mengundurkan diri dari Sekda Tapsel.
"Saya sudah mengundurkan diri pada 25 April 2005. Jadi, saat dana itu cair pada 4 Mei 2005, Sekda sudah dijabat Leonardy Pane," kata terdakwa.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku jika dana yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dalam TPAPD sebesar Rp4,364 miliar dari alokasi anggaran Rp5,955 miliar, terjadi selisih Rp1,5 miliar.
"Dari Rp4,364 miliar yang dipertanggungjawabkan tersebut, sudah termasuk kekurangan dana TPAPD 2004 sebesar Rp480,87 juta," kata M Lutfi Siregar.
Menurutnya, dana TPAPD 2005 yang dipertanggungjawabkan tersebut, terdiri dari kekurangan TPAPD 2004 Rp480,87 juta, Triwulan I dan II Rp2,737 miliar dan Triwulan III Rp1,147 miliar, dengan total Rp4,364 miliar.
"Selisih dana Rp1,5 miliar itu sudah dicairkan, tapi tidak dipertanggungjawabkan," katanya. [rob]
KOMENTAR ANDA