Saksi kedua Tongku Falid Hasibuan, dalam persidangan dengan terdakwa Rahudman Harahap di PN Tipikor Medan, Senin (3/6/2013), membenarkan adanya kekurangan TPAPD 2004 senilai Rp480,87 juta.
Saksi yang juga mantan Kabag Keuangan Pemkab Tapsel mengakui bahwa dalam proses pengeluaran anggaran pada kasus kekurangan TPAPD ada yang tidak wajar.
"Memang hal ini tidak wajar," ucap saksi. Ketidakwajaran itu berawal dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) yang salah menghitung anggaran yang dibutuhkan.
"Dana yang dianggarkan Rp4,12 miliar, sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp4,62 miliar. Sehingga terjadi kekurangan Rp480,87 juta," jelasnya.
Menurutnya, kekurangan dana Rp480,87 juta tersebut oleh Bagian Pemdes dibuat nota dinas ke bupati yang ditandatangani terdakwa untuk diajukan dalam P-APBD 2004. Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas dan tidak disahkan DPRD, sehingga kekurangan Rp480,87 juta itu juga tidak disahkan.
"Meski tidak disahkan, kekurangan Rp480,87 juta itu tetap dibayarkan pada 2004. Disposisi bupati di nota dinas itu supaya dibayarkan," jelasnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui pos anggaran yang diambil untuk menutupi kekurangan tersebut. Namun, dana tersebut kemudian ditampung pada APBD 2005 dan dipertanggungjawabkan pada Juni atau Juli 2005.
Saksi Zubaidah Lubis, selaku Pembantu Pemegang Kas di Bidang Pencatatan Buku, menjelaskan, untuk TPAPD 2005, dia mencatatkan tiga SPMU dan SPJ, yakni SPMU tanggal 29 Juli 2005, tanggal 19 Agustus 2005 dan tanggal 26 Oktober 2005.
Sedangkan SPJ yang dibukukan, yakni SPJ senilai Rp480,87 juta, Rp2,73 miliar dan SPJ Rp1,14 miliar. Sementara SPMU tanggal 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 tidak ada dicatat.
"Semua dokumen SPMU dan SPJ itu saya terima dari Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda,"katanya.
Terhadap keterangan saksi Tongku Falid Hasibuan dan Zubaidah Lubis tersebut, Rahudman Harahap tidak memberi tanggapan. [rob]
KOMENTAR ANDA