Dua kepala Sekolah Nirwansyah (47) dan Rahmad Aminsyah (37) hanya tertunduk lesu, ketika Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/5/2013),terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), pemprov Sumut Tahun 2009 yang merugikan negara sebesar Rp400 juta.
Dalam putusan itu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara kepada Nirwansyah (47) yang saat itu menjabat Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan. Dan hukuman 4 tahun penjara kepada Rahmad Aminsyah (37), Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan.
Tidak hanya itu, Nirwansyah diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan serta mmbayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp285 juta dan subsider 1 tahun. Sedangkan Rahmad Aminsyah membayar denda Rp57 juta denda subsider 3 bulan dan UP 40 juta serta subsider 3 bulan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," putus Majelis Hakim diketuai Denny L.Tobing.
Putusan Majelis Hakim, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing mendenda masing-masing terdakwa Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara serta menuntut mereka mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Dimana dalam dakwaan, kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada hibah dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dimana modus yang dilakukan, saat itu terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah pun merekrut Rahmad menjadi bendaharanya. Sebenarnya dia telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi untuk tidak diketahui maka ia merekrut bendahara palsu (bayangan) bernama Rahmad, yang merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain.
Robertson yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran menyebutkan, atas perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 400 juta. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut.
"Dana yang telah cair mereka bagi. Untuk broker Rp200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Brokernya belum dapat dan kita belum pastikan dari mana. Kita lihat saja nanti fakta persidangannya," urainya.
Kedua terdakwa pun dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Robertson menyatakan perkara ini murni hasil temuan dari Kejari Kisaran dan bukan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Ini temuan kita sendiri, dan kedua terdakwa saat ini telah ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Dalam perkara ini, Kepala Sekolah (Nirwansyah) mencari seseorang yang bisa menjadi bendahara, karena kalau dia menggunakan bendahara sesungguhnya bisa langsung ketahuan. Maka diciptakanlah bendahara palsu untuk mendapatkan anggaran siap cair dan mereka berdua menandatangani. Kita lihat fakta persidangannya nanti," terang Robert. [ans]
KOMENTAR ANDA