MBC. Anggota Pansus DPRD Medan ragukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan yang membahas kawasan bebas asap rokok terealisasi dengan baik. Pasalnya masyarakat juga belum menyadari betapa pentingnya kesehatan bagi mereka.
Menurut Surianda Lubis yang turut ambil bagian dalam pembahasan Ranperda tersebut, sebelum isi pokok pembahasan menjadi sesuatu yang sah untuk dijalankan, ada baiknya pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga apa yang tengah dibahas untuk menjadi kebaikan bersama, tidak menjadi mubazir seperti yang terjadi di kota besar Jakarta.
"Sebelum kota Medan mengajukan Ranperda kawasan bebas rokok, provinsi Jakarta lebih dulu menjalankannya. Namun faktanya Ranperda itu jalan di tempat. Inilah yang kita khawatirkan terjadi di Kota Medan," jelasnya kepada MedanBagus.Com, Senin (3/6/2013) sesaat lalu.
Surianda menambahkan, saat ini pihaknya tengah membahas Ranperda ini lebih detail lagi, agar para pekerja industri rokok tidak merasa terancam keberlangsungan hidupnya.
"Perlunya diberikan pemahaman lebih kepada perusahaan rokok dan para pekerjanya, bahwa Ranperda ini bukan ancaman bagi mereka. Tetapi berbagi hak kepada masyarakat yang sama sekali tidak merokok, itu menurut saya," urainya.
Dalam pembahasan Ranperda kawasan bebas asap rokok ini, Fraksi PKS DPRD Medan mengutus 4 orang anggotanya dari 7 orang wakilnya di parlemen. Sementara untuk pimpinan pansusnya sendiri, hingga saat ini belum terpilih dan masih dalam tahap pencalonan. [rob]
KOMENTAR ANDA