MBC. Polsekta Medan Timur menetapkan seorang anak berinisial BA (12) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Anehnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya, orang tua BA, Tiarima Sinaga melaporkan Adam Akbar pelaku penganiayaan terhadap BA ke Polsek Medan Timur.
"Awalnya anak saya BA berkelahi dengan MI, anak dari Adam Akbar. Melihat itu, Adam Akbar langsung menganiaya anak saya," kata Tiarima Sinaga, di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pokja Medan, di Komplek Golden Sutrisno, Jalan Medan Area, Senin (3/6/2013).
Peristiwa ini sendiri menurut Tiarima terjadi tahun lalu, tepatnya Rabu (19/12/2012). Ketika itu, BA dan seorang temannya mengadukan MI kepada Adam Akbar selaku orang tuanya, karena merusak sandal miliknya.
Namun, saat mendengarkan pengaduan mereka, Adam justru menyuruh keduanya pergi. Kemungkinan karena merasa dibela orang tuanya, MI justru kembali memukul BA sehingga keduanya adu pukul.
"Disitulah Adam Akbar memukuli anak saya, bukannya memisah anak-anak yang berkelahi tersebut," ujarnya.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, BA mengalami memar dibagian tubuh dan kepala terasa pening. Tiga hari lamanya, BA tidak bersekolah karena kondisi tersebut. Karena kondisi ini, Tiarima mengadukan Adam Akbar ke Polsek Medan Timur pada tanggal 22 Desember 2012 dan diterima dengan STBLP 1621/XII/2012.
"Tapi setelah beberapa bulan, mereka mengadukan balik anak saya ke polisi, dan anak saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tanggal 13 Februari lalu," jelasnya.
Rencananya, Tiarima akan mengadukan proses penetapan anaknya sebagai tersangka dalam kasus ini ke propam Polda Sumut. [rob]
KOMENTAR ANDA