post image
KOMENTAR
Sekitar 25 tokoh masyarakat melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka menuding Gatot telah gagal dalam mengelola tata pemerintahan yang bebas korupsi.  

Melalui citizen lawsuit atau CLS itu, Gubernur Sumut, Ketua DPPR Sumut, Kapolda, Kajati, BPK hingga Presiden akan didudukkan sebagai tergugat.

Demikian disampaikan pengacara Hamdani Harahap, yang menjadi kuasa hukum warga kepada MedanBagus.Com, Senin (3/6/2013).

Menurut Hamdani, salah satu dasar gugatan adalah, dugaan kasus korupsi yang menyelimuti Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Bansos, Dana Alokasi Khusus hingga adana Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Hamdani juga bilang, sebagai pemimpin Gatot Pujo Nugroho dinilai lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Demikian juga para tergugat dalam hal ini, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu dan BPK.

" Gatot Pujo Nugroho dan pimpinan lembaga pemerintah di Sumatera Utara sudah tidak menjalankan fungsinya. Kasus korupsi marak, konflik tanah tak kunjung selesai, dan infratruktur jalan yang rusak akibat praktik korupsi yang massif di Sumatera Utara," ujar Hamdani.

Dikatakannya, gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara

Sementara, salah satu tokoh yang tergabung didalam kepanitiaan Forum Medan Kota, Dedy Syahputra Nasution alias Ucok Mawar, mengaku gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan berkenaan dengan alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu.

"Itu dana berkenaan dengan pilgubsu lalu tapi dimakan semua sama mereka, Gatot beserta Bupati daerah kabupaten/ Kota Sumut," kata Ucok Senin (3/6/2013).

Dia menambahkan, kasus dana BDB tersebut berkaitan dengan kampanye untuk pilgubsu yang saat itu Gatot Pudjonugroho adalah sebagai Cagubsu nomor urut 5 yang berpasangan dengan Bupati kabupaten Serdang Bedagai yakni, T Erry Nuradi.

Sejumlah tokoh tersebut rencananya mendaftarkan gugatan Citizen Lawsit siang ini ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Mereka masih berkumpul di Kantor LBH Jalan Hindu, Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum