post image
KOMENTAR
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan Senin (3/6/2013) siang ini, tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Medan.

Rumah mewah itu disebut-sebut merupakan kediaman Surung Panjaitan, tersangka suap kasus Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Kabupaten  Mandailing Natal (Madina).
Namun belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kebenaran penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi tersebut, puluhan wartawan media cetak dan dan elektronik sudah berkumpul.

Diketahui, Surung Panjaitan ditangkap KPK Maret 2013 lalu dalam kaitan dugaan untuk mendapatkan proyek dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain Surung, KPK juga mencokok Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairil Anwar Lubis. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.

KPK kemudian memboyong ketiganya ke Jakarta dan menyematkan status tersangka.

Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Johan Budi.

Sementara untuk Surung Panjaitan PK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

Sedang Khairil Anwar Lubisdisangkakan pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002. [ded]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum