post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan, sesaat lagi bakal kembali mengadili Rahudman Harahap, mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan dalam kasus dugaan korupsi TPAPD tahun 2005 hingga merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kemarin menjelaskan agenda sidang ke lima ini yang mendudukkan terdakwa Walikota Medan non aktif itu akan dihadirkan tiga orang saksi, M. Lutfi srg, Tonku Palit hasibuan, & Hj. Zubaidah jajaran SKPD. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum