Bisnis perjudian game online yang sempat stagnan di Kota Medan kembali marak. Buktinya, Unit Judi Sila Polresta Medan kembali menggerebek sebuah Warung Internet (Warnet) Star penyedia judi poker online di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Medan, Sabtu (1/6/2013) malam.
Penggerebekan ini hanya berselang sekitar 4 jam setelah Polda Sumut menggerebek judi game online di Happy Zone di lantai dasar Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan.
Dari Kompleks Asia Mega Mas, petugas mengamankan 7 orang, terdiri dari dua orang sebagai penjual chip poker dan 5 orang sebagai pemain. Selain tersangka, petugas juga menyita 3 unit komputer, satu lembar kertas berisi catatan penjualan chip poker, satu unit token BCA, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 4,8 juta hasil penjualan chip poker, sebagai barang bukti.
Dalam pemaparannya, Minggu (2/6/2013) petang, Kanit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari mengatakan penggerebekan ini dari informasi masyarakat.
Edy menyebutkan, 7 orang yang diamankan, yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) warga Jalan Pukat III Gang Sempurna No 23 D Lingkungan XIV Kecamatan Medan Tembung, yang merupakan penjual Chip Poker, Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) warga Jalan AR Hakim Gang Aman No 8 Medan, yang membantu Widjaja mencatat penjualan chip poker.
Sedangkan 5 pemain judi poker online yang diamankan yakni, Wendy alias Aci (30) warga Jalan Kapten Jumhana Medan, Buyung Hargianto (48) warga Jalan Trikora No 28 Kelurahan Tegal Sari Mandala Medan Denai, Fong Pak Khiang alias Akiang (62) warga Jalan Pukat V Gang Durian No 71 AA Medan Tembung dan Abdul Hamid (52) warga Jalan Pukat Banting Gang Kecubung No 34 Medan Tembung.
Hingga kini 7 orang ini yang diamankan tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Medan untuk diperiksa.[mag-2/ans]
KOMENTAR ANDA