post image
KOMENTAR
Ketika persidangan korupsi Bansos dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terdakwa Ridwan Panjaitan sering mencatut nama Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dengan menyebut nama Gatot, maka Ridwan akan mudah mendapatkan dana ratusan juta rupiah.

Meski sidang tersebut sudah digelar beberapa kali, namun Gatot masih belum memberikan klarifikasi. Bahkan, reaksinya cenderung defensif ketika wartawan mempertanyakan hal tersebut.

Termasuk saat Gatot mengunjungi Yayasan Perguruan Khairul Imam, Sabtu (1/6/2013) lalu. MedanBagus.Com coba meminta tanggapannya terkait namanya sering disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras di Pemprovsu itu.

Termasuk apakah dia bersedia jika pengadilan memintanya untuk dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Ridwan Panjaitan, yang sering disebut-sebut sekretaris pribadinya.

Namun Gatot enggan memberikan komentarnya. Orang nomor satu di Sumatera Utara itu memilih pergi dan menjawab seadanya.

"Itu sedang diproses, ya...," kata Gatot tertawa lepas sambil berlalu. Lantas Gatot memilih ajakan guru-guru yang memintanya foto bareng.

Reaksi tersebut berbeda ketika sebelumnya dia menjawab pertanyaan tentang persiapan menjelang pelantikan sebagai Gubernur terpilih pada 17 Juni mendatang. Panjang lebar dia menjawab soal usulan sejumlah kalangan tentang pemberian rekor Muri karena Gatot dilantik sebagai gubernur dua kali dalam satu tahun.  

Diketahui, majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi Bansos dan Biro Umum dan keuangan Pemprovsu kerap mempertanyakan posisi terdakwa Ridwan Panjaitan yang dengan mudah mendapatkan uang ratusan juta dari kas Pemprov.

Seperti kesaksian Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Provsu, yang kini dijadikan terdakwa dalam kasus dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8 Miliar. Dia mengaku memberikan uang dan mencairkan dana hingga Rp 407 juta, diatas kwintasi yang bertuliskan nama Plt Gatot Pujonugroho.

"Di dalam kwitansi itu tertulis atas nama Plt Gubernur (Gatot Pudjo Nugroho). Makanya saya serahkan uang itu kepadanya (saksi Ridwan-red)," kata terdakwa Aminuddin di Pengadilan Tipikor medio Februari 2013 lalu.

Di persidangan sebelumnya, Ridwan mengaku mendapatkan dana dengan mudah setelah menjual nama Gatot Pujo Nugroho.

Bahkan dalam persidangan terakhir yang digelar Kamis pekan lalu, majelis hakim Ahmad Drajat heran, mengapa Ridwan Panjaitan begitu leluasa di Lantai Sembilan (dimana kantor gubernur berada).

Padahal diketahui, Ridwan merupakan CPNS di Kantor Bappenas, Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Jadi, apa yang dikerjakannya di Lantai 9? Karena tidak sembarang orang bertugas di Lantai 9 sana? Apalagi dia hanya CPNS, pasti diusir kalau disana. Apa kaitannya dia dengan pimpinan di lantai 9 itu? Pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan bagian makan minum di Biro Umum, tapi dia bisa mencairkan uang, kenapa bisa begitu?" tanya hakim Ahmad Drajat. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa