Komponen utama sistem pertahanan negara dinilai belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Karenanya, diperlukan wajib militer bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam RUU Komponen Cadangan.
Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati mengatakan, belum mampunya TNI melaksanakan fungsi pertahanan disebabkan keterbatasan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang dimiliki. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung komponen utama," ujarnya saat dihubungi Minggu, (2/6/2013).
Meski begitu, tambah Nuning sapaan akrabnya, tidak mudah memposisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global seperti sekarang ini.
"Ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara," jelas politisi Partai Hanura itu. [ans]
KOMENTAR ANDA