post image
KOMENTAR
RUU Komponen Cadangan boleh saja dibahas DPR dan digolkan menjadi Undang-undang. Tapi, tidak otomatis pemerintah bisa mewajibkan latihan militer bagi warga sipil. Sebab pembentukan komponen cadangan melalui kebijakan wajib militer (wamil) bisa dilakukan jika negara benar-benar membutuhkannya.

''Ada dua alasan yang bisa membentuk komponen cadangan melalui wamil. Pertama, adanya ancaman dari luar negeri. Tapi saat ini kondisi Indonesia sangat stabil, tidak ada ancaman dari luar, tidak dalam keadaan darurat perang, dan tidak ada rencana melakukan agresi,'' ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu, Minggu (2/6/2013).

Untuk itu, menurut Pane, rencana wamil patut dipertanyakan.

Kedua, sambung dia, banyaknya pengangguran kaum muda. ''Pembentukan wamil bisa mengatasi pengangguran dan premanisme jalanan. Artinya, para pengangguran dan preman jalanan masuk wamil dan kemudian ditempatkan di wilayah perbatasan yang memang tidak ada aparat TNI-Polrinya, seperti di Kalimantan dan Papua.''

Ind Police Watch (IPW), jabar Pane, lebih setuju dengan hal kedua itu.

''Sebab itu, rencana pembentukan komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan yang akan melatih PNS dan swasta menembak adalah langkah yang tidak tepat dan hanya akan menimbulkan ancaman baru di masyarakat. Potensi penyalahgunaan akan lebih besar. Apalagi, jika pasukan cadangan itu anggota ormas atau digunakan untuk menjaga keamanan. Selama ini pelatihan komponen keamanan adalah wewenang Kepolisian dan bukan Kementerian Pertahanan. Dan itu sudah lama dilakukan Polri, dengan program satuan pengaman (satpam).''[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum