Tidak adanya aturan jelas dalam membatasi sumber dana membuat masa kampanye dijadikan sebagai ajang pengumpulan dana sebanyak mungkin oleh partai politik.
"Pembatasan dana kampanye harus dimulai sekarang. Kalau tidak, ke depan tidak bisa dievaluasi lagi," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, dalam diskusi bertema Membatasi Belanja Kampanye, Mencegah Korupsi di restoran Bakoel Koffie, Cikini Jakarta Minggu, (2/6/2013).
Menurutnya, perlu dibuat aturan bahwa transaksi pendanaan yang dilakukan sebuah parpol harus dilakukan melalui rekening bank. Hal ini agar dimungkinkan aliran dana dan besarannya tercatat.
Selama ini, kata Didik, pendanaan parpol hanya bersifat tunai atau cash and carry tanpa diketahui dari mana asal usul dan jumlah dana. Karena itu, diperlukan aturan ketat agar parpol tidak berlomba-lomba mencari dana kampanye sebanyak-banyaknya. Yang berujung pada praktik politik uang.
"Kuncinya itu ada di parpol. Parpol selama ini menggunakan kampanye sebagai arena mengumpulkan uang haram. Dia menekan pengusaha, menekan ini, itu. Karena itu dari dulu dia tidak mau melakukan pembatasan dana kampanye, karena kalo dibatasi dia tidak bebas bergerak," jelas Didik sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Ditambahkannya, lebih miris lagi apabila ada parpol yang diketahui mendapat sumbangan dana mencurigakan maka tidak ada aturan untuk mengembalikannya ke kas negara.
"Selama politik masih menggunakan kampanye untuk meraup duit haram sebesar-besarnya, selama itu pula tidak akan menghasilkan pemilu yang bagus!" [ans]
KOMENTAR ANDA