Tim Jaksa Kejatisu membantah adanya mutasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi mantan Sekda Pemkab Tapsel Rahudman Harahap yang juga Walikota Medan nonaktif.
"Mana ada jaksa penuntut umum RH (red, Rahudman Harahap) yang dimutasi. Ah nggak ada isu itu," bantah Chandra, Kasipenkum Kejatisu (foto) kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu Minggu (2/6/2013).
Menurut Chandra, Kejatisu menyiapkan setidaknya delapan jaksa senior dalam proses persidangan terhadap Rahudman Harahap.
Enam dari delapan orang jaksa itu berasal dari Kejati Sumut dan dua jaksa asal Kejari Padangsidimpuan. Mereka akan bertugas membacakan dakwaan terhadap Walikota Medan itu secara bergantian.
Dari nama-nama yang diperoleh empat jaksa masuk dalam golongan jaksa senior.
Mereka antara lain, Jaksa Polim yang kini masuk dalam Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut dan sebelumnya Kasi Intel Padangsidimpuan.
Nama lain adalah Aries, Koordinator bidang Pidsus yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Albert Pangaribuan, yang kini menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidsus pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kabanjahe, pun turun sebagai JPU.
Marcos Simaremare, yang kini menduduki posisi Kasi I bidang Intelijen Kejati Sumut dan pernah menjadi Kasi Penkum juga bertindak sebagai JPU.
Sementara dari Kejari Padangsidimpuan, terdapat dua orang jaksa yang masuk dalam tim JPU perkara Rahudman. Satu diantaranya Sapta, yang kini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama menjelaskan pihaknya sudah siap lahir batin dalam menuntaskan dugaan korupsi Rahudman Harahap. [ans]
KOMENTAR ANDA