post image
AKBP Andry Setiawan
KOMENTAR
Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Andry Setiawan (foto) menegaskan, ada dugaan keterlibatan pemilik Happy Zone, dalam praktik perjudian game online yang terletak di lantai dasar Plaza Millenium, Jl Kapten Muslim, Medan.

Sengaja atau tidak sengaja, pemilik Happy Zone yang diketahui pria berinisial J itu telah melegalkan praktik perjudian game online di lokasi tersebut.

"Yang paling bertanggungjawab ya pemilik Happy Zone. Sudah tau itu dilarang, kenapa pemilik masih mengizinkan dan membuka perjudian online tersebut secara terang-terangan," ujar Andry sesaat lalu, Minggu (2/6/2013)

Untuk itu, kata Andry, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap J, untuk meminta keterangan. "Belum DPO lah, akan kita panggil dulu secara baik-baik. Status DPO itu dikeluarkan jika yang bersangkutan telah melarikan diri atau mangkir dari panggilan," pungkas Andry.

Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan 18 tersangka dari lokasi judi game online Happy Zone di lantai dasar Millenium Plaza, Jl Kapten Muslim, Medan, yang digerebek petugas Sabtu (1/6/2013) malam tadi.

Dari 18 tersangka yang diamankan tersebut, 2 diantaranya sebagai pengelola, 5 orang sebagai kasir, 2 orang disebut sebagai ceker dan 9 orang lainnya sebagai pemain. Sementara barang bukti yang disia dari lokasi yakni, 1 unit mesin ketangkasan, ribuan koin, mesin koin dan tiket.

Kini, ke-18 orang yang diamankan tersebut dinyatakan bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkalkan melanggar pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal