Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Andry Setiawan
(foto) menegaskan, ada dugaan keterlibatan pemilik Happy Zone, dalam praktik
perjudian game online yang terletak di lantai dasar Plaza Millenium, Jl
Kapten Muslim, Medan.
Sengaja atau tidak sengaja, pemilik Happy Zone yang diketahui pria
berinisial J itu telah melegalkan praktik perjudian game online di
lokasi tersebut.
"Yang paling bertanggungjawab ya pemilik Happy Zone.
Sudah tau itu dilarang, kenapa pemilik masih mengizinkan dan membuka
perjudian online tersebut secara terang-terangan," ujar Andry sesaat
lalu, Minggu (2/6/2013)
Untuk itu, kata Andry, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan
pemanggilan terhadap J, untuk meminta keterangan. "Belum DPO lah, akan
kita panggil dulu secara baik-baik. Status DPO itu dikeluarkan jika yang
bersangkutan telah melarikan diri atau mangkir dari panggilan," pungkas
Andry.
Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan 18 tersangka dari lokasi judi
game online Happy Zone di lantai dasar Millenium Plaza, Jl Kapten
Muslim, Medan, yang digerebek petugas Sabtu (1/6/2013) malam tadi.
Dari 18 tersangka yang diamankan tersebut, 2 diantaranya sebagai
pengelola, 5 orang sebagai kasir, 2 orang disebut sebagai ceker dan 9
orang lainnya sebagai pemain. Sementara barang bukti yang disia dari
lokasi yakni, 1 unit mesin ketangkasan, ribuan koin, mesin koin dan
tiket.
Kini, ke-18 orang yang diamankan tersebut dinyatakan bersalah dan sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkalkan melanggar pasal 303
KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan
penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA