post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan akan kembali menggelar persidangan mantan Sekda Pemkab Tapsel Rahudman Harahap, Senin (3/6/2013). Ini merupakan kali ke lima persidangan terhadap Rahudman yang kini menjadi Walikota Medan nonaktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan kembali menghandirkan tiga orang saksi jajaran SKPD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama menjelaskan akan dihadirkan tiga orang sasksi, M. Lutfi srg, Tonku Palit hasibuan, & Hj. Zubaidah jajaran SKPD.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marcos Simaremare, mengaku saksi merupakan bagian dari Keuangan dan Perencanaan Program.

"Saksi berikutnya, bagian keuangan perencanaan program dari Tapsel,"ujar Marcos.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berencana menghadirkan 25 orang saksi dalam persidangan Rahudman Harahap.

"Dalam persidangan Rahudman, kita akan menghadirkan 25 orang saksi,"ujar Chandra.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum