post image
ILUSTRASI
KOMENTAR
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan, pihaknya hanya mengamankan 18 orang dari lokasi judi game online Happy Zone yang bermarkas di lantai dasar Millenium Plaza, Jl Kapten Muslim, Medan, Sabtu (1/6/2013) malam.

Setelah melakukan penyidikan secara estafet, hari ini Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan ke-18 orang itu menjadi tersangka.

"Jadi ada 18 orang yang diamankan dari sana, bukan 19 orang. Semuanya sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan, Minggu (2/6/2013).

Andry menyebutkan, dari 18 tersangka yang diamankan tersebut, 2 diantaranya sebagai pengelola, 5 orang sebagai kasir, 2 orang ceker dan 9 orang lainnya sebagai pemain.

"Ada pengelola, kasir dan pemain yang kita amankan dari sana tadi malam. Saat diamankan tidak ada perlawanan yang berarti dari mereka," ujar Andry.

Dari lokasi yang telah beroperasi sejak 3 bulan lalu itu, lanjut Andry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 unit mesin ketangkasan, ribuan koin, mesin koin dan tiket. Terungkapnya praktik judi game online tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kini, ke-18 orang yang diamankan tersebut dinyatakan bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkalkan melanggar pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal