Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik perjudian game online Happy Zone yang bermarkas di lantai dasar Millenium Plaza, Jl Kapten Muslim, Medan, Sabtu (1/6/2013) malam.
Dari lokasi yang telah beroperasi beberapa bulan lalu itu, petugas mengamankan 19 orang terdiri pemain dan pengelola judi tersebut. Guna proses penyidikan, ke-19 orang tersebut diboyong ke Mapolda Sumut berikut barang bukti 1 unit mesin ketangkasan, ribuan koin, mesin koin dan tiket.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan dari 19 orang yang diamankan tersebut.
"Kita masih memintai keterangan dari mereka. Kalau terbukti, ke-19 orang itu akan kita tahan," ujarnya sesaat lalu.
Andry menyebutkan, pengungkapan praktik judi game online tersebut berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian pihaknya melakukan tindaklanjut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas di lapangan langsung melakukan penggerebekan," tegas Andry.
Saat ditangkap ke-19 orang tersebut sedang melakukan aktivitas masing sebagai pengelola dan pemain judi game online. Jika terbukti bersalah, penyidik akan menyangkakan pasal 303 KUHPidana ke-19 orang tersebut, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA