post image
KOMENTAR
Masih ingat akan rencana SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Rahudman yang sempat dilayangkan oleh Mantan Kajatisu Ak Basuni, beberapa tahun silam.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif saat itu sangat optimis jika usulan SP3 kasus Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar dengan terdakwa Rahudman Harahap akan disetujui.

"Kasus korupsi atas tersangka Rahudman telah dihentikan, karena tidak cukup bukti. Kita telah mengusulkan ke Kejagung untuk di SP3 kan,” ungkap Basuni saat akan melepas jabatannya sebagai Kajatisu.

Namun, pernyataan tidak sepakat sempat meluncur dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Bambang Setyo. Menurut Bambang, usulan SP3 belum tepat diberikan.

Bambang memang tak bertahan lama di Medan, setelah 4 bulan menjabat di Kejatisu, Bambang dimutasi ke Sultra untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sana.

Kini, Bambang kembali lagi bertugas di Sumut setelah Jaksa Agung Basrief melantik 29 pejabat eselon dua di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Rabu, silam.

Diantara mereka yang dilantik, kemarin adalah mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi sebagai Kajati Sumut.

"Bantu saya ya selama di Kejati Sumut. Walaupun pernah bertugas di Sumut, namun saya belum mengenal jauh budaya maupun karakter masyarakat Sumut. Namun, pengalaman pernah bertugas di Sumut, bisa menjadi modal awal saya untuk menjalankan kepemimpinan di Kejati Sumut," ujar Bambang saat ditemui wartawan, di Medan. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum