Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Simalungun mengingatkan KPU dan partai politik tidak main-main soal berkas bacaleg yang sudah diverifikasi. Adanya partai yang mengambil berkas resmi dan menggantikan dengan berkas lain, dinilai sebagai pelanggaran administrasi. Dalam hal ini KPU, diminta melaksanakan tugasnya dengan baik.
Hal itu disampaikan anggota Panwas Simalungun Adil Saragih ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2013). Dia mengatakan, dalam peraturan KPU dan juga ditegaskan dalam surat edaran KPU, partai hanya boleh merubah Bacalegnya pada masa perbaikan berkas bacaleg. Di mana, berkas terakhir kali diserahkan ke KPU tanggal 22 Mei 2013.
''Nah, itu yang resmi dan itu yang harus digunakan KPU untuk diverifikasi. Lalu kalau setelah tanggal 22, ada lagi partai datang ke KPU dan mencoba main mata dengan KPU dengan merubah berkas bacalegnya, maka itu merupakan pelanggaran administrasi,'' ujar Adil seperti dikutip dari metrosiantar.
Dengan begitu, apabila partai merubah berkasnya, KPU diminta untuk tegas, berkas mana yang diverifikasi. Lalu, yang mana diangkat sebagai DCS.
''Saya juga menerima informasi Partai Gerindra merubah berkas bacalegnya setelah tanggal 22 Mei. Namun, itulah kendalanya, KPU sangat tertutup terhadap berkas bacaleg, termasuk hasil verifikasinya,'' keluh Adil.
Terpisah, Anggota KPU Simalungun Devisi Hukum dan Humas Ramadin Turnip mengatakan, hingga Jumat (31/5/2013) Partai Gerindra belum mengembalikan berkas ke KPU. Sehingga, apabila berkas bacalegnya khususnya dari Dapem 4 belum diserahkan, maka bacaleg Gerindra Dapem 4, terancam dicoret.
''Kalau tidak diserahkan lagi berkas yang pertama, maka terpaksa KPU akan mengambil tindakan. Sebab masa verifikasi telah selesai pada 29 Mei kemarin. Dan berkas tersebut bacaleg dapem 4 dari Partai Gerindra juga sudah selesai diverifikasi, yakni berkas yang resmi. Tapi kemarin diketahui, Partai Gerindra menggantinya dan merubah berkasnya. Nah, itu yang kita sesalkan dan kita minta pengurus Partai Gerindra supaya datang ke KPU,'' terangnya.[ans]
KOMENTAR ANDA